NOTIFNEWS – Pemerintah Kota Tarakan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) meluncurkan Gerakan Sadar Pendaftaran Penduduk Non Permanen, sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat pendatang untuk melapor dan tercatat dalam basis data kependudukan daerah.
Kegiatan sosialisasi yang digelar Disdukcapil di Gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan, Rabu (5/11/2025), menekankan pentingnya pendataan bagi warga pendatang yang bukan pemilik KTP Tarakan namun berdomisili di wilayah kota. Sesuai ketentuan perundang-undangan, penduduk non permanen diwajibkan melapor kepada pemerintah setempat agar keberadaannya tercatat secara resmi.
Kepala Disdukcapil Tarakan, Hery Purwono, menjelaskan bahwa partisipasi aktif berbagai pihak mulai dari ketua RT, lurah, camat, hingga masyarakat sangat dibutuhkan untuk menyukseskan gerakan ini. Menurutnya, kesadaran melapor dalam waktu 2×24 jam setelah tiba di Tarakan masih tergolong rendah.
“Dari sisi kependudukan, kami perlu datanya. Dari sisi pemerintahan, laporan tersebut juga dibutuhkan oleh kecamatan dan kelurahan. Jadi kalau dulu dikenal aturan lapor RT 2×24 jam, itu kita dorong kembali agar masyarakat terbiasa melapor,” ujarnya.
Hery menambahkan, kegiatan ini sejatinya sudah berjalan di sejumlah kelurahan, namun melalui sosialisasi kali ini pihaknya ingin memperkuat koordinasi lintas sektor agar pendataan berjalan lebih optimal. Program ini bersifat berkelanjutan tanpa batas waktu tertentu, dengan tujuan agar semakin banyak penduduk non permanen yang terdaftar secara resmi.
Berdasarkan data Disdukcapil Tarakan, saat ini tercatat 2.519 penduduk non permanen di database kependudukan. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan sebelumnya yang hanya sekitar 1.800 orang, setelah gerakan sadar pendaftaran mulai dijalankan beberapa waktu lalu.
Wilayah dengan jumlah penduduk non permanen terbanyak kini tidak hanya berada di pusat kota, tetapi juga di kawasan industri seperti Juwata dan Juwata Permai, serta daerah pesisir seperti Pantai Amal. Kondisi ini menunjukkan mobilitas penduduk yang tinggi seiring pertumbuhan ekonomi dan kegiatan industri di berbagai wilayah Tarakan.
Hery juga menegaskan, bagi warga pendatang yang telah menetap lebih dari satu tahun di Tarakan, diimbau untuk mengurus perpindahan data kependudukan dan memiliki KTP Tarakan. Prosesnya kini jauh lebih mudah karena dapat difasilitasi langsung di Kantor Disdukcapil Tarakan tanpa harus kembali ke daerah asal.
Melalui gerakan ini, Disdukcapil berharap masyarakat semakin sadar pentingnya melapor dan terdata secara resmi. Selain untuk ketertiban administrasi, data kependudukan yang akurat juga menjadi dasar penting dalam perencanaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Tarakan. (ADV)













