NOTIFNEWS – Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kota Tarakan melakukan uji petik terhadap pengelolaan aset daerah dengan meninjau langsung Kawasan Wisata Ratu Intan Pantai Amal, Senin (13/4/2026), guna memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai laporan.
Peninjauan tersebut dilakukan sebagai bagian dari verifikasi kesesuaian antara laporan capaian pemerintah daerah dengan kondisi riil di lapangan, khususnya terhadap penggunaan anggaran Tahun 2025.
Ketua Pansus LKPJ DPRD Tarakan, Barokah, mengungkapkan bahwa pengelolaan kawasan wisata tersebut menjadi salah satu fokus perhatian karena dinilai memiliki potensi besar dalam mendukung pendapatan asli daerah (PAD).
Menurutnya, pemerintah kota saat ini tengah menyiapkan skema kerja sama dengan pihak ketiga guna meningkatkan profesionalisme pengelolaan di lapangan.
Barokah menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, proses lelang untuk melibatkan pihak ketiga direncanakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Kalau tidak ada perubahan, rencana lelangnya sekitar pertengahan tahun ini. Kami melihat ini sebagai langkah positif agar pengelolaan kawasan bisa lebih optimal dan profesional,” katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil diskusi dengan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Tarakan, proses kerja sama tersebut saat ini telah memasuki tahap penilaian oleh tim ahli.
Proses appraisal dilakukan untuk menentukan nilai aset serta skema pembagian hasil yang dinilai adil dan memberikan kontribusi maksimal bagi kas daerah.
Namun demikian, dalam peninjauan tersebut, Pansus juga menemukan sejumlah catatan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Salah satunya adalah kerusakan infrastruktur jalan di dalam kawasan wisata yang disebabkan oleh pergeseran tanah.
Barokah menegaskan bahwa perbaikan harus dilakukan secara permanen agar tidak membahayakan pengunjung serta menjaga kenyamanan wisatawan.
“Kondisi jalan di dalam kawasan ada yang mengalami kerusakan cukup serius. Ini perlu segera ditangani dengan perbaikan yang tepat supaya tidak membahayakan pengunjung,” tegasnya.
Selain itu, Pansus juga menyoroti sistem penarikan retribusi masuk yang dinilai perlu ditingkatkan melalui penerapan sistem elektronik atau e-ticketing.
Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan transparansi serta meminimalisir potensi kebocoran pendapatan daerah.
DPRD Kota Tarakan berharap, dengan adanya pengelolaan oleh pihak ketiga ke depan, Kawasan Wisata Ratu Intan Pantai Amal dapat berkembang menjadi destinasi unggulan yang mampu menarik wisatawan secara berkelanjutan.
Barokah menambahkan, pengelolaan yang lebih tertata diharapkan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah.
“Harapannya ke depan penataan kawasan bisa lebih baik, sehingga potensi pendapatan juga bisa terukur dan memberi kontribusi lebih besar bagi daerah,” tutupnya. (*)









