NOTIFNEWS – Kasus penikaman yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan kini masih dalam proses penyelidikan. Polisi terus mendalami keterangan dari sejumlah saksi untuk megungkap motif pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdilah, mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada lima orang saksi yang diperiksa, dan jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah.
“Kita masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan dari saksi-saksi. Sampai saat ini ada lima saksi, dan kita masih akan melakukan pemeriksaan saksi lainnya,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (25/9/2025).
Ridho menyebutkan, saksi yang telah dimintai keterangan berasal dari berbagai pihak, termasuk petugas Lapas serta keluarga korban.
“Pasti ada dari petugas Lapas yang diperiksa sebagai saksi. Selain itu juga dari pihak keluarga korban,” tambahnya.
Namun, pihak kepolisian belum membeberkan peran masing-masing saksi, karena proses penyelidikan masih berlangsung. Terkait kronologis kejadian, Ridho menegaskan bahwa pihaknya masih menggali fakta-fakta lapangan dan belum bisa menyampaikan secara rinci.
“Kronologisnya bukan berdasarkan versi polisi, tapi berdasarkan fakta. Itu butuh proses penyelidikan dan penyidikan, baru bisa kita sampaikan,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau yang digunakan pelaku serta pakaian milik korban dan pelaku.
“Pisau yang digunakan jenis pisau dapur yang umum dijual di pasaran, bukan rakitan,” tegasnya.
AKP Ridho mengonfirmasi bahwa pelaku telah diinterogasi, namun keterangan awal yang diberikan masih belum dapat dipublikasikan.
“Sudah diinterogasi, tapi kami masih melakukan pendalaman. Nanti akan kita sampaikan setelah pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Terkait dugaan motif penikaman, termasuk isu soal dugaan utang piutang narkotika, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan belum bisa memberikan kesimpulan. Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengalami satu luka tusukan di bagian tubuh sebelah kiri. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
“Kami menerima laporan setelah korban dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal,” ujar Ridho.
Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka secara resmi.
“Intinya, kita sudah laksanakan olah TKP. Setelah gelar perkara, akan kita sampaikan lebih lanjut terkait penetapan tersangka,” paparnya.
“Pasal yang disangkakan bisa 340 KUHP, atau 338 KUHP pembunuhan, atau 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian,”pungkasnya. (**)













