NOTIFNEWS – Rencana penataan perangkat daerah di Kota Tarakan diminta tidak berhenti pada perubahan susunan organisasi. Fraksi PKB DPRD Tarakan menilai restrukturisasi harus mampu menghasilkan birokrasi yang lebih ringkas, efisien dan cepat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pandangan tersebut disampaikan Rahmat Suparman saat membacakan pandangan umum Fraksi PKB dalam rapat paripurna DPRD Tarakan, Selasa (18/8/2026). PKB menilai prinsip rightsizing atau pembentukan struktur organisasi yang proporsional perlu menjadi dasar dalam penataan perangkat daerah.
Menurut PKB, perubahan kelembagaan harus terlebih dahulu melihat kebutuhan riil pemerintahan. Struktur baru jangan sampai justru menciptakan tambahan rantai birokrasi yang membuat pelaksanaan program maupun pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih panjang.
“Restrukturisasi ini harus membuat birokrasi semakin sederhana dan lincah. Jangan sampai organisasi berubah, tetapi jalur pelayanannya justru bertambah panjang. Karena itu, efisiensi harus benar-benar menjadi dasar dalam menentukan struktur yang baru,” kata Rahmat.
Selain struktur organisasi, Fraksi PKB menyoroti konsekuensi perubahan tersebut terhadap anggaran daerah. Pembentukan, penggabungan maupun pemisahan perangkat daerah dapat berpengaruh terhadap kebutuhan belanja pegawai serta biaya operasional pemerintahan.
PKB meminta rasionalisasi anggaran dari penataan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka. Efisiensi birokrasi diharapkan tidak hanya terlihat dari bentuk organisasi, tetapi juga tercermin dalam penggunaan anggaran sehingga ruang fiskal tetap tersedia untuk program yang berkaitan langsung dengan masyarakat.
Menurut Rahmat, anggaran daerah harus tetap memberikan ruang yang cukup bagi sektor prioritas seperti ekonomi, pendidikan dan kesehatan. Karena itu, setiap konsekuensi pembiayaan akibat perubahan struktur perlu dihitung sebelum kebijakan diterapkan.
Di sisi pelayanan, PKB meminta pemerintah menetapkan ukuran keberhasilan yang dapat dilihat secara nyata. Perubahan perangkat daerah dinilai harus memberikan dampak terhadap kecepatan pelayanan administrasi maupun proses perizinan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Keberhasilan penataan ini harus bisa dirasakan masyarakat. Kalau struktur sudah berubah, pelayanan administrasi dan perizinan juga harus lebih cepat dan tidak semakin rumit,” ujarnya.
Persoalan aparatur juga menjadi perhatian Fraksi PKB. Penempatan ASN pada struktur baru diminta mempertimbangkan kompetensi dan kebutuhan masing-masing perangkat daerah dengan menerapkan prinsip the right man on the right place. PKB juga menekankan pentingnya menjaga profesionalisme serta moral kerja aparatur.
Fraksi PKB pada prinsipnya menyambut baik Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk dibahas lebih lanjut. Namun, dokumen pendukung mengenai kebutuhan, konsekuensi anggaran dan dampak perubahan kelembagaan diminta disampaikan secara transparan agar pembahasan dapat dilakukan secara objektif.
“Yang kita harapkan dari penataan ini bukan sekadar perubahan nama atau susunan organisasi. Harus ada perbaikan cara kerja pemerintah, pelayanan yang lebih cepat, birokrasi yang lebih efisien dan anggaran yang tetap diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Rahmat.(**)













