NOTIFNEWS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara menggelar Program Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi tahanan, narapidana, dan anak binaan. Kegiatan berlangsung di Aula Kunjungan Lapas Tarakan, Selasa (2/9/2025).
Program ini merupakan tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM dengan BNNP Kaltara, yang sebelumnya ditandatangani di Kota Tarakan. Kegiatan rehabilitasi melibatkan jajaran konselor adiksi sebagai bentuk sinergitas dalam mendukung upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, menyampaikan bahwa rehabilitasi pemasyarakatan merupakan rangkaian proses edukasi dan pemulihan terpadu bagi warga binaan pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika. Proses tersebut dimulai dari screening adiksi, asesmen, penatalaksanaan rehabilitasi, hingga pascarehabilitasi.
“Kegiatan ini rutin kami selenggarakan sesuai petunjuk dari Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjenpas. Harapannya program dapat berjalan berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata dalam pembinaan warga binaan,” ujarnya.
Jupri menegaskan, rehabilitasi ini bukan hanya mendukung program nasional P4GN, tetapi juga sejalan dengan misi mewujudkan Lapas Tarakan Bersinar atau bersih dari narkoba. Ia menambahkan, keberhasilan program membutuhkan dukungan semua pihak, mulai dari petugas pemasyarakatan, warga binaan, hingga masyarakat luas. (**)












