NOTIFNEWS – Seorang residivis pencurian terpaksa kembali berurusan dengan pihak berwajib, setelah terbukti mencuri sepeda motor di Jalan Binalatung, Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur.
Pelaku berinisial RAJ (21) dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur, pada Sabtu (24/5/2025) setelah aksinya sempat terekam CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.
Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Juani Aing, mengungkapkan kronologi kejadian, dimana pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 22.30 WITA, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio warna biru di depan tempat usahanya.
Lebih lanjut, Juani Aing menjelaskan, dari keterangan pelaku motor tersebut digunakan untuk menemui temannya dan sempat dikembalikan.
“Pelaku merupakan residivis yang sudah beberapa kali kami tangani. Kali ini, motifnya hanya untuk digunakan ke rumah temannya di Makoni,” jelas IPTU Juani Aing.
“Setelah merasa was-was, ia mengembalikan motor tersebut di pinggir jalan dan terekam CCTV,” sambungnya.
Setelah sempat buron, RAJ akhirnya berhasil diringkus di rumah orang tuanya di Jalan Binalatung RT 10 pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 06.20 WITA.
Selain 1 unit sepeda motor, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti kunci kontak palsu, sweater biru tua, celana jeans pendek abu-abu, dan sepasang sandal milik pelaku yang diduga digunakan saat beraksi.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkas Kapolsek Tarakan Timur.(*)












