NOTIFNEWS – Pemerintah Kelurahan Juata Kerikil terus mendukung percepatan legalisasi aset masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada tahun 2026, program tersebut telah mencakup sebanyak 118 bidang tanah yang kini sedang diproses hingga penerbitan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Lurah Juata Kerikil, Rudiansyah, mengatakan kuota PTSL tahun ini telah terpenuhi sesuai alokasi yang diberikan pemerintah. Program ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus meningkatkan tertib administrasi pertanahan.
“Hingga saat ini yang telah selesai menjadi sertifikat sekitar 33 bidang, sedangkan sisanya masih dalam proses penerbitan di BPN,” ujarnya.
Menurut Rudi, masyarakat yang mengikuti program PTSL diwajibkan melengkapi dokumen kepemilikan seperti kuitansi jual beli, surat tanah, akta notaris maupun dokumen lain yang dapat membuktikan penguasaan lahan.
Namun demikian, ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah bidang tanah yang tidak dapat diproses melalui PTSL, di antaranya lahan yang berada di kawasan hutan lindung atau kawasan lain yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selama persyaratan administrasi lengkap dan lokasi tanah memenuhi ketentuan, proses pengajuan dapat dilaksanakan melalui program PTSL,” katanya.
Ia menambahkan, jumlah kuota PTSL setiap tahun ditentukan pemerintah pusat sehingga alokasi yang diterima masing-masing daerah dapat berbeda.
Pemerintah Kelurahan Juata Kerikil mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut sebagai kesempatan memperoleh sertifikat tanah secara resmi. Dengan adanya sertifikat, masyarakat memiliki kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah sekaligus meminimalkan potensi sengketa di masa mendatang.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan sehingga proses sertifikasi berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.













