NOTIFNEWS – Kelurahan Juata Kerikil terus berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam memfasilitasi penyelesaian berbagai persoalan pertanahan melalui pendekatan mediasi dan musyawarah.
Lurah Juata Kerikil, Rudi, mengatakan sengketa lahan masih menjadi salah satu persoalan yang cukup sering ditangani di wilayahnya. Karena itu, pihaknya berupaya menghadirkan solusi dengan mempertemukan para pihak yang berselisih sebelum proses penyelesaian dilanjutkan ke instansi berwenang.
“Kami berupaya memfasilitasi mediasi agar kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan secara musyawarah. Jika memang belum ada titik temu, barulah penyelesaiannya dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Rudi, salah satu perkara yang saat ini difasilitasi berkaitan dengan penyelesaian ganti rugi lahan yang telah berlangsung cukup lama. Selain itu, terdapat pula sengketa tumpang tindih kepemilikan sertifikat tanah di beberapa wilayah yang kini sedang dalam proses penanganan.
Untuk memastikan kejelasan batas bidang tanah, Kelurahan Juata Kerikil telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna melakukan pengembalian batas atau pengukuran ulang sebelum dilakukan pengecekan bersama di lapangan.
“Kami terus berkoordinasi dengan BPN agar proses penyelesaian dapat berjalan sesuai ketentuan. Harapannya seluruh pihak memperoleh kepastian berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah kelurahan tidak memiliki kewenangan menetapkan status kepemilikan tanah. Peran kelurahan lebih difokuskan sebagai fasilitator yang menjembatani komunikasi antarwarga sehingga penyelesaian dapat ditempuh secara damai.
Melalui pelayanan tersebut, Kelurahan Juata Kerikil berharap setiap persoalan pertanahan dapat diselesaikan secara bijaksana, mengedepankan musyawarah, serta memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Kami akan terus memberikan pelayanan terbaik dan mendampingi masyarakat sesuai kewenangan yang dimiliki agar setiap persoalan dapat ditangani dengan baik,” pungkasnya.













