NOTIFNEWS – DPRD Kota Tarakan menyoroti perlunya kepastian aturan bagi guru dalam menjalankan pembinaan terhadap siswa. Batas antara tindakan disiplin yang masih berada dalam koridor pendidikan dan tindakan yang masuk kategori kekerasan dinilai perlu diperjelas agar guru dapat menjalankan tugas secara profesional tanpa mengabaikan perlindungan terhadap anak.
Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino, mengatakan guru perlu memiliki koridor yang jelas ketika memberikan tindakan pembinaan kepada siswa. Menurutnya, kepastian aturan dibutuhkan agar tindakan mendidik tidak mudah berujung pada persoalan hukum.
“Persoalan hari ini adalah banyaknya guru-guru mengalami persoalan hukum saat menindak siswa dalam rangka pendidikan,” ujar Simon.
Ia menilai perubahan pola hubungan antara guru, siswa, dan orang tua membuat persoalan kedisiplinan di sekolah menjadi lebih kompleks. Tindakan yang sebelumnya dianggap sebagai bagian dari pembinaan kini dapat dipersoalkan apabila tidak memiliki batas yang jelas.
Karena itu, Simon mendorong adanya regulasi yang mampu memberikan kepastian bagi tenaga pendidik sekaligus tetap menjamin hak anak. Menurutnya, aturan tersebut harus membedakan secara tegas tindakan pembinaan dengan kekerasan.
“Perlu ada formulasi kebijakan yang benar-benar melindungi guru dalam menjalankan tugasnya,” katanya.
Simon menegaskan perlindungan terhadap guru tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap tindakan kekerasan di sekolah. Guru tetap dituntut menjalankan pembinaan secara profesional dan sesuai batas kewajaran.
Ia juga mengingatkan agar tindakan disiplin tidak dilakukan karena emosi maupun persoalan pribadi. Menurutnya, setiap pembinaan harus memiliki tujuan pendidikan dan dilakukan dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Guru juga harus tetap profesional. Jangan sampai mendisiplinkan siswa karena emosi atau persoalan pribadi. Semua harus sesuai aturan dan batas kewajaran,” tegasnya.
Di sisi lain, Simon menyebut sejauh ini belum ada laporan di Kota Tarakan mengenai guru yang menghadapi persoalan hukum akibat tindakan disiplin terhadap siswa. Meski demikian, langkah antisipasi dinilai tetap diperlukan untuk mencegah persoalan serupa muncul di kemudian hari.
Ia berharap penyelesaian persoalan antara guru dan orang tua dapat terlebih dahulu dilakukan melalui komunikasi dan musyawarah di lingkungan sekolah sebelum masuk ke ranah hukum.
“Kita harapkan setiap persoalan bisa diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat sekolah. Jangan langsung dibawa ke kepolisian,” pungkas Simon.













