NOTIFNEWS – Kepastian status lahan menjadi salah satu perhatian DPRD Tarakan dalam mengawal rencana pembangunan sirkuit di kawasan Pantai Amal, Tarakan Timur. Ketua Komisi III DPRD Tarakan Randy Ramadhana menyebut lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Tarakan.
Randy mengatakan dirinya telah meninjau langsung lokasi yang direncanakan menjadi tempat pembangunan sirkuit tersebut. Peninjauan dilakukan untuk melihat kondisi lokasi sekaligus memastikan informasi mengenai status lahannya.
Menurutnya, berdasarkan komunikasi dengan Pemerintah Kota Tarakan, lahan tersebut tidak berada dalam status kepemilikan pihak lain.
“Saya sudah ke lokasi juga. Saya sudah tanyakan ke pemerintah kota, sejauh ini status tanahnya memang tanah pemerintah kota,” ujar Randy.
Ia menilai kejelasan status lahan menjadi bagian penting sebelum sebuah proyek pembangunan dijalankan menggunakan anggaran pemerintah daerah.
Menurut Randy, persoalan aset perlu dipastikan sejak awal agar tidak menjadi kendala ketika proyek memasuki tahapan penganggaran maupun pelaksanaan pembangunan.
“Saya rasa juga mungkin pemerintah tidak mungkin ya menganggarkan kalau memang tanahnya masih bermasalah,” katanya.
Ia juga menilai DPRD perlu memastikan proyek yang menggunakan anggaran daerah memiliki dasar yang jelas, termasuk dari sisi aset dan lokasi pembangunan.
Karena itu, peninjauan lapangan menjadi bagian dari pengawasan DPRD terhadap rencana pembangunan sirkuit. Randy mengatakan pihaknya akan terus berkomunikasi dengan pemerintah kota terkait perkembangan proyek tersebut.
Menurutnya, kejelasan status lahan menjadi salah satu aspek yang perlu diselesaikan sejak awal agar pembangunan nantinya dapat berjalan efektif tanpa persoalan pertanahan.
“Harapan kita semoga ke depannya proyek-proyek yang akan dilaksanakan ini bisa lancar. Dan semoga pembangunannya bisa efektif, tidak mubazir, dan bisa bermanfaat untuk masyarakat Kota Tarakan,” pungkas Randy. (*/Nys)













