NOTIFNEWS – Persoalan sengketa lahan masih menjadi permasalahan yang paling banyak ditangani Kelurahan Juata Kerikil, Kecamatan Tarakan Utara. Kasus yang masuk didominasi tumpang tindih kepemilikan sertifikat hingga persoalan ganti rugi lahan yang belum terselesaikan.
Lurah Juata Kerikil, Rudiansyah, mengatakan pemerintah kelurahan berperan sebagai mediator untuk mempertemukan para pihak sebelum persoalan dibawa ke instansi terkait atau jalur hukum.
Menurutnya, salah satu kasus yang saat ini masih ditangani adalah persoalan ganti rugi lahan yang belum terselesaikan selama bertahun-tahun. Lahan tersebut terdampak pembangunan, namun pemiliknya mengaku belum menerima penyelesaian secara menyeluruh.
“Saya baru tahu ada pemilik lahan yang menunggu sampai 16 tahun. Mudah-mudahan tahun ini bisa kami upayakan penyelesaiannya,” kata Rudi.
Selain itu, terdapat pula kasus tumpang tindih kepemilikan sertifikat di RT 3 dan RT 6. Kelurahan telah memediasi para pihak dan kini menunggu hasil pengukuran ulang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Rudi menjelaskan, seluruh pihak yang bersengketa sama-sama memiliki sertifikat sehingga diperlukan pengembalian batas untuk memastikan letak bidang tanah berdasarkan koordinat resmi.
Dalam setiap mediasi, kelurahan juga menghadirkan pemilik awal lahan maupun pihak yang melakukan transaksi guna mengetahui kronologi kepemilikan tanah secara utuh.
Ia menegaskan, pemerintah kelurahan tidak memiliki kewenangan menentukan pihak yang benar maupun salah dalam sengketa tersebut. Peran kelurahan hanya memfasilitasi dialog agar tercapai kesepakatan.
Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka penyelesaian selanjutnya diserahkan kepada instansi berwenang maupun melalui proses peradilan.
Rudi berharap hasil pengukuran ulang dari BPN dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa sehingga persoalan tidak berlarut-larut.
“Kami di kelurahan bukan menyelesaikan perkara, tetapi mencari jalan tengah. Kalau para pihak sepakat, selesai secara musyawarah. Kalau tidak sepakat, silakan dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tutupnya.













