NOTIFNEWS – Pesatnya pembangunan perumahan di Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, turut memunculkan persoalan baru di bidang pertanahan. Kelurahan mencatat meningkatnya laporan sengketa dan klaim kepemilikan lahan di tengah tingginya nilai ekonomi tanah.
Lurah Karang Harapan, Eva Julita Panjaitan, mengatakan persoalan pertanahan menjadi salah satu isu yang cukup sering ditangani pihak kelurahan dalam beberapa waktu terakhir.
Menurutnya, banyak kasus muncul dari lahan yang sebelumnya tidak dikelola, namun kemudian dikembangkan menjadi kawasan perumahan atau memiliki akses yang lebih baik.
“Kalau masalah tanah ini hampir setiap hari ada saja laporan yang masuk. Ini menjadi PR yang cukup banyak kami tangani,” ujarnya.
Eva menjelaskan, sebagian sengketa terjadi setelah lahan mengalami perubahan nilai ekonomi, terutama ketika sudah mulai ditimbun atau memiliki akses jalan yang lebih baik.
Ia menyebut kondisi tersebut kerap memunculkan klaim dari pihak-pihak tertentu yang sebelumnya tidak aktif mengelola lahan tersebut.
“Biasanya ketika sudah ada akses bagus atau sudah ditimbun, baru muncul klaim bahwa itu tanah mereka. Padahal sebelumnya tidak dikelola,” katanya.

Menurutnya, perkembangan kawasan perumahan menjadi salah satu faktor yang mempercepat dinamika pertanahan di wilayah tersebut. Banyak lahan pribadi dijual kepada pengembang untuk pembangunan hunian baru.
Eva menambahkan, kelurahan berupaya melakukan mediasi setiap kali muncul laporan sengketa agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di masyarakat.
“Kalau ada laporan, kita coba mediasi dulu di tingkat kelurahan supaya bisa diselesaikan secara musyawarah,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pihak kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan kepemilikan lahan, sehingga penyelesaian akhir tetap bergantung pada proses hukum atau instansi yang berwenang.
Karena itu, Eva mengimbau masyarakat untuk memastikan kejelasan status lahan sebelum melakukan transaksi atau pembangunan, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Harapan kami masyarakat lebih berhati-hati dan memastikan legalitas lahan sebelum dilakukan transaksi,” pungkasnya.













