NOTIFNEWS – DPRD Kota Tarakan mendorong Pemerintah Kota Tarakan segera mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah. Hal tersebut berkaitan dengan rencana pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
DPRD menilai kejelasan struktur organisasi perangkat daerah perlu diselesaikan terlebih dahulu agar penyusunan dan pengalokasian anggaran dapat dilakukan berdasarkan struktur kelembagaan terbaru.
Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, mengatakan Raperda SOTK telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) Prioritas 2026 yang disepakati DPRD bersama Pemkot Tarakan.
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah tidak menunda pengajuan draf Raperda tersebut.
Menurut Yunus, perubahan struktur organisasi dapat berpengaruh terhadap penempatan program dan anggaran pada masing-masing perangkat daerah.
“Kami berharap draf Raperda SOTK segera disampaikan ke DPRD. Ini penting karena kita perlu mengetahui dulu seperti apa susunan OPD yang baru sebelum masuk lebih jauh ke pembahasan anggaran perubahan,” ujar Yunus, Rabu (5/8/2026).
Yunus menjelaskan, penataan kelembagaan menjadi salah satu hal yang perlu dibereskan sebelum pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 berjalan. Terlebih, terdapat rencana perubahan pada sejumlah OPD di lingkungan Pemkot Tarakan.
Menurutnya, apabila struktur organisasi berubah, maka program dan alokasi anggaran juga perlu disesuaikan dengan kelembagaan yang baru. Karena itu, pembahasan SOTK tidak dapat dipisahkan dari proses penyusunan anggaran perubahan.
“Kalau struktur OPD-nya belum jelas, tentu kita juga akan kesulitan menentukan anggaran ditempatkan di mana. Jadi SOTK ini memang harus diselesaikan lebih dulu supaya pembahasan KUA-PPAS perubahan bisa berjalan dengan jelas,” katanya.
Ia menyebut penataan tersebut dapat mencakup penggabungan maupun penyesuaian nomenklatur sejumlah perangkat daerah. Salah satu yang masih menjadi pembahasan ialah kemungkinan perubahan kelembagaan yang berkaitan dengan urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Namun, Yunus menegaskan struktur akhir perangkat daerah belum dapat dipastikan sebelum Raperda SOTK diajukan dan dibahas secara resmi.
Penataan organisasi tersebut juga dinilai relevan dengan kondisi fiskal Kota Tarakan saat ini. Keterbatasan anggaran setelah adanya pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) membuat pemerintah perlu menyesuaikan program sekaligus struktur kelembagaan dengan kemampuan keuangan daerah.
Menurut Yunus, efisiensi organisasi diharapkan dapat berjalan seiring dengan upaya pemerintah menentukan program yang benar-benar menjadi prioritas.
“Kondisi anggaran kita memang terbatas. Karena itu, penataan OPD juga harus melihat kemampuan keuangan daerah. Jangan sampai struktur dan kegiatan yang dibentuk tidak sesuai dengan kondisi anggaran yang tersedia,” jelasnya.
DPRD kini menunggu pemerintah daerah menyelesaikan proses penyusunan Raperda SOTK. Setelah diajukan, rancangan tersebut masih harus melalui tahapan pembahasan dan fasilitasi sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Yunus berharap proses tersebut dapat dipercepat sehingga tidak berimbas pada agenda pembahasan APBD Perubahan 2026. Ia menilai keterlambatan pada satu tahapan dapat berdampak pada pelaksanaan program pemerintah daerah lainnya.
“Kami berharap ini secepatnya masuk, kemudian bisa kita proses bersama. Kalau terlalu lama, pembahasan APBD Perubahan juga ikut tertunda dan pada akhirnya bisa berdampak pada kegiatan pembangunan maupun program pemerintah yang sudah direncanakan,” pungkas Yunus. (**)













