NOTIFNEWS – DPRD Kota Tarakan bersama Pemerintah Kota Tarakan menyepakati penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kegiatan Pembangunan Infrastruktur yang Didanai Melalui Pembiayaan Tahun Jamak. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dalam Rapat Paripurna I DPRD Kota Tarakan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tarakan, Selasa (4/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, dan dihadiri Wali Kota Tarakan, Wakil Ketua dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, jajaran perangkat daerah, camat, lurah, serta tamu undangan.
Yunus menjelaskan, penarikan Raperda dilakukan melalui mekanisme pembentukan produk hukum daerah. Raperda yang berasal dari wali kota dan sedang dalam pembahasan atau telah disepakati bersama dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan DPRD dan kepala daerah.
Menurut Yunus, penarikan tersebut berkaitan dengan pengaturan pembangunan infrastruktur yang menggunakan skema pembiayaan tahun jamak. Pemerintah daerah menilai pembiayaan tersebut tidak perlu ditetapkan melalui peraturan daerah.
“Pembangunan infrastruktur yang didanai melalui pembiayaan tahun jamak tidak perlu ditetapkan dalam suatu peraturan daerah, tetapi cukup dengan kesepakatan bersama antara kepala daerah dengan DPRD Kota Tarakan,” ujar Yunus.
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Aturan tersebut mengatur bahwa rancangan perda yang berasal dari kepala daerah dan sedang dibahas atau telah disepakati bersama hanya dapat ditarik berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah.
Karena itu, DPRD dan Pemerintah Kota Tarakan menuangkan persetujuan penarikan Raperda melalui Nota Kesepakatan Bersama. Kesepakatan tersebut menjadi dasar kedua pihak dalam menindaklanjuti rencana pembangunan infrastruktur dengan skema pembiayaan tahun jamak.
Yunus menegaskan, penarikan Raperda tidak berarti menghentikan rencana pembangunan yang telah disusun. Mekanisme pembiayaan dan pelaksanaannya tetap dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama serta ketentuan yang berlaku.
“Yang terpenting, mekanismenya jelas dan disepakati bersama. Dengan begitu, pembangunan yang menggunakan pembiayaan tahun jamak tetap dapat dilaksanakan dengan landasan yang sesuai ketentuan,” pungkas Yunus.(*)













