NOTIFNEWS – Kelurahan Juata Kerikil, Kecamatan Tarakan Utara, melakukan inventarisasi wilayah yang berbatasan dengan kawasan hutan lindung dan Wilayah Kuasa Pertambangan (WKP). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kejelasan batas administrasi dan status lahan masyarakat.
Lurah Juata Kerikil, Rudiansyah, mengatakan sebagian wilayah Juata Kerikil memang berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung sehingga diperlukan pendataan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun pertanahan.
Menurutnya, masyarakat juga diingatkan agar tidak membuka lahan yang berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai hutan lindung.
“Di Juata Kerikil memang ada wilayah yang berbatasan dengan hutan lindung dan WKP, sehingga harus dipastikan batas-batasnya,” ujarnya.
Rudi menjelaskan, pendataan dilakukan bersamaan dengan penelusuran batas wilayah administrasi berdasarkan peta terbaru. Hasil inventarisasi nantinya menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan.
Selain itu, keberadaan kawasan hutan lindung juga menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pengajuan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Kalau lahannya masuk kawasan hutan lindung tentu tidak bisa diproses untuk sertifikasi,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah kelurahan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih antara kawasan lindung, wilayah administrasi, dan lahan milik masyarakat.
Dengan adanya kepastian batas kawasan, diharapkan potensi sengketa lahan maupun kesalahan administrasi dapat diminimalkan di masa mendatang.
“Harapan kami masyarakat juga memahami batas-batas kawasan sehingga tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.













